r0KeU5oSmyKqwKizJNrjhU8bDpDd2EMCTD9hyh6V
Bookmark

Sandra anak ! Akibat Halusinasi Dari Obat Terlarang



Motif penyanderaan pada anak yang terjadi di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), terungkap. IJ (54) menyandera S (7) karena berhalusinasi sebagai dampak dari obat terlarang yang ia konsumsi.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, Senin (28/10/2024), mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku IJ yang menyandera S di pos polisi Pejaten Barat, Senin pagi. ”IJ sendiri merupakan teman bisnis ayah korban,” kata Nurma.

Sebelumnya, Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Anggiat Sinambela menyebut penyandera anak itu disebut sebagai ayah korban. Setelah pemeriksaan intensif di Polres Metro Jaksel, terungkap identitas sebenarnya IJ sebagai teman bisnis ayah korban.

Kasus penyanderaan ini berawal dari IJ yang telah meminta izin kepada orangtua korban untuk mengajak S jalan-jalan ke rumah saudaranya. Orangtua S pun mengizinkan hal itu. ”Pelaku dengan orangtua korban sudah saling mengenal sejak dua bulan lalu,” ujar Nurma.

Pelaku dan korban berkeliling Jakarta menggunakan sepeda motor dari Minggu (27/10/2024) pukul 19.00 sampai pukul 05.00 pagi. ”Berdasarkan pengakuan pelaku, selama berjalan-jalan, korban tertidur di atas motor,” ucap Nurma.

Pada Senin, di tengah perjalanan, S menangis. Kesal dengan tangisan S, IJ pun berhenti lalu menyeret S ke sebuah pos polisi di wilayah Pejaten. Di sanalah penyanderaan terjadi.

Berbekal pisau dapur yang ia bawa dari rumah, IJ menyandera korban. Alasannya, karena IJ berhalusinasi seperti dikejar orang. ”S seakan dijadikan tameng agar tidak merasa dikejar lagi,” ucap Nurma.

Halusinasi itu muncul karena IJ berada dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Dia mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak empat hari lalu. ”Setelah menjalani tes urine, pelaku positif menggunakan sabu. Karena itu, dia terus berhalusinasi,” katanya.

Hingga kini, IJ masih terus diperiksa, termasuk kemungkinan adanya pelecehan seksual selama IJ membawa S jalan-jalan. Atas perbuatannya, IJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal perlindungan anak dan Undang-Undang (UU) Darurat Pasal 2 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam.

Penyanderaan anak ini sempat menyedot perhatian warga sekitar. Dalam media sosial X di akun Milusaid terlihat seorang pria sedang menyekap anak di sebuah pos polisi yang berada di Pejaten sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyanderaan ini menyita perhatian warga yang penasaran dengan aksi ini sehingga sempat terjadi kemacetan di sekitar lokasi penyanderaan. Beberapa warga yang terekam dalam video juga merasa terkejut dengan aksi tersebut.

”Ya ampun pisau... pisau itu di lehernya,” kata salah satu warga yang menyaksikan langsung penyanderaan tersebut. Dalam video juga terlihat pelaku menempelkan pisau di leher anak yang disekapnya. Sang anak yang mengenakan pakaian merah muda itu terlihat ketakutan dan menangis.

Komisaris Anggiat Sinambela mengatakan, penyanderaan itu terjadi sekitar 15 menit. Negosiasi harus dilakukan karena pelaku membawa pisau dan mengancam korban.

”Kondisi korban sudah selamat tanpa ada luka. Begitu pula pelaku sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diamankan,” katanya.
( sourch www.kompas.id )

Berikut Rekaman kejadian :

https://videy.co/v?id=zJMuIAyI1 (pelaku masuk mobil)
https://videy.co/v?id=ON7rfF6A1 (proses penangkapan & evakusai)

1

1 komentar

  • Anonim
    Anonim
    13 Maret 2025 pukul 08.41
    Emang cocok sih min, klw TNI jadi polisi
    Reply