Pelaku adalah Rochmat Tri Hartanto alias Antok (32), tega melakukan mutilasi dan menyebar potongan tubuh Uswatun untuk menghilangkan jejak. Mayat Uswatun pertama kali ditemukan pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi. Yusuf Ali, warga setempat, menjadi saksi awal saat membuka koper besar yang ternyata berisi tubuh tanpa kepala dan kaki.
Keluarga Uswatun dari Blitar kemudian memastikan identitas korban. Dari penyelidikan, terungkap bahwa pembunuhan dan mutilasi dilakukan di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025).
Kronologinya Menurut keterangan Polda Jatim, pembunuhan ini bermula ketika tersangka, mengajak untuk bertemu di sebuah hotel di Kota Kediri, pada Minggu (19/01). Sesaat kemudian terjadi percekcokan di antara keduanya. Tersangka lalu mencekik korban hingga tewas. Kejadian itu diperkirakan terjadi pada pukul 23.30 WIB.
Diduga panik karena mengetahui telah meninggal, pelaku lalu menghubungi kerabatnya, berinisial MAM. Tersangka meminta untuk dijemput dan diantar ke rumahnya di Kabupaten Tulungagung.
Sesampai di rumahnya, pelaku lalu mengambil koper merah, tali, dan kantong kresek. Dalam perjalanan kembali ke hotel, pelaku membeli sebuah pisau yang diduga digunakan untuk memotong korban.
Mereka tiba di hotel pada 01.30 WIB. pelaku lalu meminta temannya untuk menjemputnya kembali pada pukul 05.00 WIB. Di dalam kamar hotel, pelaku mengaku mencoba memasukkan jenazah korban ke koper, namun tidak muat. pelaku lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Setelah itu, temannya kembali menjemput pelaku. Mereka pun kemudian menempatkan tubuh korban yang telah masuk dalam koper dan plastik ke rumah kosong milik neneknya di Tulungagung.
pelaku dan temannya kemudian ke Surabaya untuk menjual milik tersangka. pelaku kembali ke rumah neneknya pada Selasa pagi dan mengemas tubuh korban dengan isolasi, lakban dan plastic wrap
pelaku dan temannya kemudian ke Surabaya untuk menjual milik tersangka. pelaku kembali ke rumah neneknya pada Selasa pagi dan mengemas tubuh korban dengan isolasi, lakban dan plastic wrap
.
Di hari itu juga, pada malam hari, pelaku lalu membuang koper merah yang berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Ngawi. pelaku lalu menuju daerah kedua di daerah hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk membuang bagian kaki korban. Lalu pelaku membuang kepala korban di jalan Desa Gemahharjo, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (22/01) malam. Mayat perempuan dalam koper merah lalu ditemukan warga dan dilaporkan ke polisi pada Kamis (23/01). Tiga hari kemudian, kepolisian menangkap pelaku.
Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa motif pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu. Tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban mengaku sakit hati karena korban ketahuan pernah bersama dengan laki-laki lain di dalam kos.
"Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban, sementara tersangka di sekitar kos mengaku sebagai suami siri dari korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes M Farman pada Minggu (27/01). Selain itu, alasan lain yang diungkapkan tersangka adalah korban tidak terima karena pelaku telah memiliki seorang anak perempuan.
Korban lalu disebut mendoakan hal yang buruk ke anak pelaku itu. "Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, pelaku sakit hati," ucap Farman.
Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa korban meminta dirinya agar menghilangkan anak perempuannya. "Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil. Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RTH dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti. barang bukti yang disita adalah mobil Suzuki Ertiga, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Di hari itu juga, pada malam hari, pelaku lalu membuang koper merah yang berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Ngawi. pelaku lalu menuju daerah kedua di daerah hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo untuk membuang bagian kaki korban. Lalu pelaku membuang kepala korban di jalan Desa Gemahharjo, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (22/01) malam. Mayat perempuan dalam koper merah lalu ditemukan warga dan dilaporkan ke polisi pada Kamis (23/01). Tiga hari kemudian, kepolisian menangkap pelaku.
Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa motif pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu. Tersangka yang mengaku sebagai suami siri korban mengaku sakit hati karena korban ketahuan pernah bersama dengan laki-laki lain di dalam kos.
"Korban pernah ketahuan memasukkan laki-laki ke dalam kos korban, sementara tersangka di sekitar kos mengaku sebagai suami siri dari korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes M Farman pada Minggu (27/01). Selain itu, alasan lain yang diungkapkan tersangka adalah korban tidak terima karena pelaku telah memiliki seorang anak perempuan.
Korban lalu disebut mendoakan hal yang buruk ke anak pelaku itu. "Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, pelaku sakit hati," ucap Farman.
Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa korban meminta dirinya agar menghilangkan anak perempuannya. "Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil. Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," tuturnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RTH dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti. barang bukti yang disita adalah mobil Suzuki Ertiga, mobil Toyota Vios, mobil Toyota Avanza, HP iPhone dan Samsung milik korban, HP Oppo milik tersangka, kaus dan celana tersangka, serta satu buah pisau yang digunakan untuk memutilasi korban.
Peringatan ! Jangan ditiru tindakan/perilaku yang tidak di benarkan tersebut.
PERINGATAN! (konten grafis 18+)
Berikut Rekaman Videonya :
https://videy.co/v?id=ZixcuheA1 (Penemuan koper)
https://videy.co/v?id=bF3FIjsa1 (Bagian kepala)
https://videy.co/v?id=kFuyzkTT1 (Foto korban)
15 komentar