r0KeU5oSmyKqwKizJNrjhU8bDpDd2EMCTD9hyh6V
Bookmark

Kasus Penusukan Pria hingga Tewas di Condet - Jaktim

News -Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pemuda berinisial R.S. (20) atas kasus penusukan yang menewaskan satu remaja dan melukai satu lainnya di Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 17.40 WIB.

Dua korban dalam peristiwa tersebut masing-masing berinisial M.N.F. (19) dan M.H. (19). Korban M.N.F. meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian leher, sementara M.H. menderita luka parah akibat tiga tusukan di punggung kanan dan kiri dan kini masih mendapatkan perawatan intensif di RS Polri Kramatjati.

Insiden bermula dari persoalan pribadi antara pelaku dan korban M.H. terkait hubungan pertemanan dengan seorang teman perempuan mereka. Kedua korban sempat mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan masalah namun pelaku tidak berada di tempat. Dalam perjalanan pulang, mereka berpapasan dengan pelaku hingga terjadi adu mulut yang berujung perkelahian. R.S. kemudian mengeluarkan sangkur yang telah dipersiapkannya dan langsung menyerang kedua korban secara berturut-turut.

Sejumlah saksi di lokasi, termasuk N.D.L., M.F.R., dan C.S., menguatkan kronologi penyerangan. Saksi M.F.R. mengaku keluar rumah setelah mendengar teriakan minta tolong dan menemukan kedua korban tergeletak bersimbah darah. Bersama warga lainnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah sangkur sebelum diserahkan ke anggota Buser Polsek Kramatjati.

Korban M.N.F. dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan jenazah langsung dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memastikan pelaku telah resmi ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti.

(Foto: Pelaku Penusukan)

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Luangkan waktu sebentar, mari kita do'a kan untuk almarhum agar diterima di sisi-Nya, serta untuk keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masa duka.

Peringatan! Jangan ditiru tindakan/perilaku yang tidak di benarkan tersebut.

PERINGATAN! (konten grafis 18+)
Berikut Rekaman Videonya :

Watch Here

7

7 komentar

Dilarang! Rasis Berkomentar
  • Anonim
    Anonim
    18 November 2025 pukul 08.09
    wedok nehh🤣
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    18 November 2025 pukul 06.06
    Sipaling pemberani 🤣🤣🤣 mampus kau anak pelacur, masuk penjara kan kau ngentot
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    18 November 2025 pukul 06.04
    Cloundflare lagi error. Gw mau nonton ini gak bisa. Mau nonton film bajakan pun gak bisa. Ampas banget cloudflare
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    18 November 2025 pukul 05.28
    Link video nya error min
    • Anonim
      Anonim
      18 November 2025 pukul 06.04
      Server cloudflare singapura lagi down ges.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    18 November 2025 pukul 04.46
    Cuma masalah perempuan malah ngebunuh dan terbunuh hahaha
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    18 November 2025 pukul 04.27
    Mampus lu memek salah sendiri pacaran udah tau zina asu
    Reply