Tragedi ini bermula dari persoalan sepele, larangan tidur di dalam masjid. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, korban dikeroyok oleh lima orang sekitar pukul 03.30 WIB ketika hendak beristirahat di dalam masjid. Salah satu pelaku berinisial ZP (57) menegur korban agar tidak tidur di area masjid, namun teguran itu diabaikan oleh korban. “Pelaku merasa tersinggung, kemudian memanggil empat rekannya, termasuk HB (46) dan SS (40), untuk menghampiri korban,” ujar AKP Rustam dalam keterangan tertulisnya.
Dianiaya Hingga Tewas Para pelaku kemudian mengeroyok korban di dalam masjid. Tak puas, mereka menyeret Arjuna ke luar hingga kepala korban terbentur keras dan tak sadarkan diri. “Korban juga sempat dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa hingga mengalami luka parah di kepala,” jelas Rustam.
Korban pertama kali ditemukan oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dalam kondisi tak berdaya. Ia segera membawa korban ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga, namun nyawa Arjuna tidak tertolong. “Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (01/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di bagian kepala,” ungkap Rustam.
![]() |
(Foto : Para Pelaku Pembunuhan) |
Tiga Pelaku Ditangkap, Dua Masih Buron Polisi bergerak cepat dan menangkap dua pelaku, yakni ZP dan HB, tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama. Sementara pelaku SS ditangkap keesokan harinya saat melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di Jalan Lintas Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan. “Selain terlibat dalam penganiayaan, pelaku SS juga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban,” tambah Rustam.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain rekaman CCTV, buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. Sementara itu, dua pelaku lain masih dalam pengejaran tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga. Dijerat Pasal Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan Ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP terkait kekerasan bersama yang menyebabkan kematian seseorang. Untuk pelaku SS, polisi menambahkan Pasal 365 Ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jenazah korban telah dimakamkan di daerah asal keluarganya setelah menjalani proses autopsi di RSUD Dr. FL Tobing Sibolga.
Luangkan waktu sebentar, mari kita do'a kan untuk almarhum agar diterima di sisi-Nya, serta untuk keluarga yang ditinggalkan agar diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masa duka.
Peringatan! Jangan ditiru tindakan/perilaku yang tidak di benarkan tersebut.
PERINGATAN! (konten grafis 18+)
Berikut Foto Korban :



17 komentar
https://deephemlock.com/2025/05/wanita-india-dirudapaksa-belasan-pria.html
yg bebal disini pola pikir lo, udh jelas perbuatan pelaku biadab msh juga nyari pembenaran blg 2-2 nya salah.