Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Pedongkelan Barat RT 004 RW 013, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat pada siang hari, Senin, (04/ 05/2026). Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dengan banyak darah.
Korban yang bernama A merupakan penduduk dari Pandeglang, Banten. Sangat disayangkan, ia baru bekerja setengah hari di toko roti di daerah Cengkareng.
Pelaku yang berinisial RS melarikan diri setelah melakukan penyerangan. Namun, kurang dari satu hari, pelaku berhasil ditangkap setelah bersembunyi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Saat ini, RS berada di Mapolda Metro Jaya untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kejamnya. Berikut informasi selengkapnya, dirangkum detikcom, Rabu (06/05/2026).
Dipicu Senggolan di Jalan
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, yang dikenal sebagai Rohim, menjelaskan alasan di balik penyerangan tersebut. Kejadian ini diawali oleh percekcokan setelah motor pelaku bersenggolan dengan motor korban.
"Awalnya ada adu mulut antara pelaku dan korban di sekitar lokasi kejadian, karena motor pelaku hampir menabrak motor korban," ungkap Rohim dalam keterangan resminya pada Selasa (05/05/2026).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit setelah peristiwa itu. Sayangnya, korban dinyatakan sudah meninggal.
Korban Tewas Usai Dibacok
Dalam pemeriksaan di polisi, RS mengaku melakukan penyerangan karena marah dengan ucapan korban. Dalam keadaan emosional, pelaku membacok korban menggunakan celurit yang dibawanya.
"Korban mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku, lalu pelaku langsung membacoknya di bagian dada kiri dan korban terjatuh dengan seketika," jelas Rohim.Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengejar pelaku. RS akhirnya ditangkap setelah melarikan diri ke Jasinga, Kabupaten Bogor.
"Pelaku ditangkap oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Jasinga sekitar pukul 22. 00 WIB, pada hari yang sama," ujar Budi Hermanto.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan mendalam di Mapolda Metro Jaya. Ia dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian korban.
Kronologi Singkat Kejadian
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada pukul 13. 00 WIB. Setelah melakukan penyerangan, pelaku langsung melarikan diri.
"Korban mengalami luka di bagian dada kiri. Sesudah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," tambahnya.
Polisi kemudian melakukan olah TKP, menyelidiki saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Berkat penyelidikan tersebut, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan pelaku yang diduga terlibat.
Pada hari yang sama sekitar pukul 22. 00 WIB, pelaku RS ditangkap di Kabupaten Bogor. Pelaku selanjutnya dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Peringatan ! Jangan ditiru tindakan/perilaku yang tidak di benarkan tersebut.
PERINGATAN! (konten grafis 18+)
Berikut Rekaman Videonya :


5 komentar
ini gara2 oknum tai yg klo ada korban kecelakaan jangan angkat sembarangan nanti patah tulang lah ini lah itu lah sekarang klo ada kejadian mau kecelakaan atau korban penyerangan pada males nolongin