Menurut informasi, kejadian bermula saat KA 297 Probowangi melakukan Berhenti Luar Biasa (BLB) pada pukul 08.24 WIB, setelah sepeda motor jenis Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi N 5880 RY menerobos perlintasan yang sudah dijaga petugas. Meskipun petugas telah menutup palang pintu dan membunyikan sirine peringatan, pengendara tetap nekat melintas dan berhenti tepat di tengah jalur rel.
Upaya peringatan oleh petugas perlintasan serta warga sekitar tidak membuahkan hasil, dan akhirnya sepeda motor tersebut tertabrak oleh lokomotif KA 297 yang sedang melaju.
Setelah kejadian tersebut, KA Probowangi berhenti sejenak untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangkaian kereta api. Pengecekan yang dilakukan menunjukkan bahwa kereta api dalam kondisi aman, dan pada pukul 08.31 WIB, perjalanan KA Probowangi pun dilanjutkan meskipun mengalami keterlambatan sekitar 7 menit. Beruntung, seluruh awak kereta dan penumpang di KA Pandanwangi tidak mengalami cedera.
PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 mengatur bahwa pengendara wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas, sedangkan Pasal 296 menegaskan sanksi pidana bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta api saat sinyal peringatan sudah berbunyi atau palang pintu mulai turun.
Cahyo Widiantoro Manager Hukum & Humas KAI Daop 9 Jember mengingatkan bahwa melanggar aturan di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan banyak pihak. (Rim)
Peringatan ! Jangan ditiru tindakan/perilaku yang tidak di benarkan tersebut.
PERINGATAN! (konten grafis 18+)
Berikut Rekaman Videonya :
— assalisuy (@assalisuy) February 25, 2025
10 komentar