Dalam waktu 12 jam setelah pembunuhan, ia ditangkap oleh Kepolisian Cabang Detektif (DB) Distrik Bogra dari daerah Kaliakoir Mouchak, Gazipur, sekitar pukul 21.00 pada hari Minggu. Ratan yang ditangkap adalah putra Md. Chan Mia dari Desa Nishchintapur Madhyapara, Upazila Shajahanpur.
Saat penangkapan, ponsel dan uang tunai senilai Tk 36.500 milik almarhum disita. Selain itu, polisi juga menyita pisau, gergaji, dan CCTV yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Inspektur Polisi Tambahan, Hossain Muhammad Raihan, dalam jumpa pers pukul 11.30 pagi hari Senin.
Sebelumnya, pembunuhan terjadi di dalam mesin kasir sebuah pompa bensin di daerah Dattabari, Jalan Rangpur, kota tersebut, pada Minggu malam. Korban diidentifikasi sebagai Iqbal Hossain, putra Abdul Karim dari Desa Pipulbaria, Sirajganj Sadar. Diketahui bahwa terdakwa Ratan dan Iqbal bekerja di pompa yang sama. Iqbal pernah melakukan penyimpangan pada oli pompa di waktu yang berbeda. Beberapa hari sebelum kejadian, terdakwa Ratan memberi tahu pemilik pompa tentang penyimpangan oli tersebut.
Dalam kejadian ini, Iqbal marah kepada rekannya, Ratan, lalu menampar dan memukulinya. Dalam kejadian ini, terdakwa Ratan berencana untuk menghukum Iqbal dan mencari kesempatan. Pada suatu saat, Minggu malam (07/09/2025), Ratan membunuh Iqbal dengan palu saat ia sedang tidur karena permusuhan sebelumnya, lalu melarikan diri.Dalam interogasi awal, Ratan mengakui bahwa Ratan membunuh Iqbal karena perselisihan tentang pencurian minyak dari SPBU Shatabdi.
Ia dan Iqbal bekerja pada shift malam. Iqbal biasa mencuri minyak dari pompa setiap hari dan menjualnya. Iqbal tertangkap oleh Malik saat mencuri minyak ini. Namun, meskipun Ratan tidak bersalah, almarhum Iqbal menuduhnya mencuri minyak. Kemudian, Malik salah paham terhadap Ratan. Pemilik pompa menamparnya dalam insiden itu. Ratan merasa terhina oleh hal ini. Hal ini membuatnya marah. Dalam insiden ini, saudara perempuan almarhum Iqbal Hasan, Mosha Sadia Khatun, mengajukan kasus pembunuhan ke Kantor Polisi Bogra Sadar pada hari Senin.
Inspektur Polisi Tambahan Hossain Muhammad Raihan mengatakan bahwa terdakwa Ratan akan dijebloskan ke penjara melalui pengadilan. Permohonan penahanan akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Peringatan! Jangan ditiru tindakan/perilaku yang tidak di benarkan tersebut.
PERINGATAN! (konten grafis 18+)
Berikut Rekaman Videonya :
https://videy.co/v/?id=hfIHlvFp2
10 komentar