Korban Tiara Angelina Saraswati (25) merupakan warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, kelahiran Pacitan. Sedangkan pelaku, warga Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, tega menghabisi nyawa Tiara yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
“Aksi keji tersebut dilatarbelakangi kekesalan berlebihan tersangka dengan omelan korban dan tuntutan ekonomi, yang semuanya diawali dari kehidupan suami-istri yang belum sah,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, Senin, (08/09/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 malam di rumah kos mereka kawasan Lidah Wetan, Surabaya.
Ihram menjelaskan, tersangka merasa kewalahan menghadapi tuntutan korban yang menginginkan gaya hidup mewah. Cekcok pun tak terelakkan malam itu. Dalam emosi tinggi, Tiara naik ke lantai dua, sementara Alvi menuju dapur dan mengambil pisau dapur.
Selanjutnya, pelaku naik ke lantai atas dan berjalan ke sebelah belakang korban, dimana posisi korban sedang duduk di tepi kasur. Kemudian, pelaku langsung menusuk korban dari belakang, ke arah bagian kanan leher sebanyak satu kali.
"Karena tusukannya dalam, korban hanya berdiam diri, tidak dapat bersuara, dan juga tidak melakukan perlawanan," bebernya.
Tiara tewas seketika. Jenazahnya kemudian dimutilasi di kamar mandi untuk menghilangkan jejak. Potongan tubuh korban dimasukkan ke tas dan kantong plastik, lalu dibuang pelaku di jurang hutan Sendi, Pacet, Mojokerto menggunakan sepeda motor Honda Nmax nopol W 6415 AR.
Kasus ini terungkap pada Sabtu, 6 September 2025 setelah warga menemukan potongan tubuh berupa pergelangan kaki kiri. Penyisiran polisi bersama relawan menemukan puluhan potongan tubuh lain.
Identitas korban akhirnya diketahui berkat anjing pelacak K-9 Polda Jatim yang menemukan pergelangan tangan kanan, hingga berhasil dipindai sidik jarinya oleh tim Inafis.
Polisi kemudian memburu Alvi dan berhasil menangkapnya pada Minggu, 7 September 2025 pukul 03.00 WIB di kos kawasan Lidah Wetan, Surabaya. Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur, pisau daging, gunting baja, palu, baju korban, serta sepeda motor Nmax bernopol W 6415 AR.
Dalam keterangannya, Alvi Maulana mengaku menyesal. Emosi yang dipendam lama akhirnya meledak pada malam naas itu.
“Emosi saya memuncak karena saya sudah memendam emosi sejak lama. Anaknya temperamen terhadap masalah kecil. Puncaknya saya dikunci dari dalam itu, saya menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban,” ucapnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Mojokerto juga mengungkap fakta baru dalam kasus mutilasi di jurang Pacet. Dari hasil penyisiran di lokasi pembuangan, polisi menemukan total 76 potongan tubuh korban yang dibuang pelaku di sepanjang jalur Pacet–Batu.
“Potongan tubuh korban berserakan dengan jarak hingga 100 meter. Dengan bantuan anjing pelacak, kami berhasil menemukan 76 potongan,” ucap Ihram Kustarto
Potongan tubuh itu menjadi kunci identifikasi korban Tiara. Selain di Pacet, polisi juga menemukan bagian tubuh lain di kos pelaku di Surabaya, termasuk tulang paha dan serpihan tengkorak.
Namun, hasil pemeriksaan luar secara forensik yang tertera dalam dokumen rilis resmi, polisi menyebut jumlah bagian tubuh yang ditemukan sebanyak 73 bagian, belum termasuk 239 serpihan tulang kepala dan 22 gigi. Kapolres menegaskan, wilayah Pacet bukan tempat pembuangan mayat. “Pacet adalah daerah wisata indah. Tidak ada kasus yang tidak terungkap,” tutupnya.
Peringatan! Jangan ditiru tindakan/perilaku yang tidak di benarkan tersebut.
PERINGATAN! (konten grafis 18+)
Berikut Rekaman Videonya :
11 komentar
tubuh di potong" sampe 73 bagian